KB Financial Group berupaya meningkatkan nilai perusahaan dengan memperbaiki tata kelola perusahaan secara terus menerus dan menciptakan lingkungan manajemen yang sehat dan transparan. Kami melakukan yang terbaik untuk melindungi dan memajukan hak-hak dan kepentingan semua pihak yang berkepentingan dengan mengoperasikan dewan direksi yang independen dan organisasi audit dengan sistem manajemen yang bertanggung jawab.
KB Financial Group menyediakan hal-hal yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan, informasi perusahaan, dan IR melalui situs web Internet secara waktu nyata, dan mengumumkan ke publik melalui Financial Supervisory Service dan Korea Exchange untuk mengungkapkan informasi utama tentang manajemen perusahaan secara transparan.
KB Financial Group memiliki enam komite dewan seperti komite audit, komite manajemen risiko, komite evaluasi dan kompensasi, komite nominasi direktur non-eksekutif, komite nominasi anggota komite audit, komite tata kelola perusahaan. Direktur non-eksekutif memainkan peran kontrol dan keseimbangan yang efektif terhadap manajemen dengan menyampaikan pendapat mereka dalam agenda komite. Kami mengadopsi sistem untuk mengevaluasi kinerja direktur non-eksekutif demi meningkatkan transparansi dalam tata kelola perusahaan. Kami juga memberikan pendidikan kepada para direktur non-eksekutif untuk meningkatkan pemahaman mereka mengenai bisnis sehingga dapat memperkuat pengawasan dewan atas pengelolaan bisnis dan fungsi penasihat atas pengelolaan bisnis.
KB Financial Group menyediakan siaran web rapat umum pemegang saham di situs web kami untuk melindungi hak-hak pemegang saham. KB Financial Group berusaha untuk mencerminkan pendapat kecil dari pemegang saham melalui sistem pemungutan suara secara tertulis berdasarkan sistem pemungutan suara kumulatif.
KB Financial Group mengungkapkan kebijakannya mengenai penunjukan anggota komite audit dan mengadopsi program pelapor pelanggaran untuk memastikan fungsi audit yang efektif.
KB Financial Group ("Perusahaan") sedang membuat dan mengembangkan sistem untuk menjamin independensi direktur non-eksekutif sehingga direksi dapat membentuk struktur tata kelola yang transparan berdasarkan prinsip-prinsip kontrol dan keseimbangan. Direktur non-eksekutif kami memenuhi persyaratan independensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Tata Kelola Perusahaan Keuangan. Seorang direktur non-eksekutif Perusahaan adalah independen dengan memenuhi semua kriteria di bawah ini: