Nama perusahaan ini adalah "KB Geumyung Jijoo", yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai "KB Financial Group Inc." ("Perusahaan").
Pasal 2 (Tujuan)
Tujuan Perusahaan adalah untuk melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
1.Pengendalian atau pengelolaan perusahaan yang bergerak di bidang usaha keuangan atau perusahaan lain yang terkait erat dengan kegiatan usaha keuangan;
2.Dukungan keuangan (termasuk peminjaman properti dengan nilai ekonomi seperti uang dan surat berharga, jaminan pelaksanaan kewajiban, dan transaksi langsung atau tidak langsung lainnya yang melibatkan risiko kredit transaksional, selanjutnya sama) untuk anak perusahaan, dll. (sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 4 Ayat 1, Sub-ayat 2 Undang-Undang Perusahaan Induk Keuangan, termasuk anak perusahaan, anak perusahaan dari anak perusahaan tersebut (“Anak dari Anak Perusahaan”) dan perusahaan lain yang dikendalikan oleh Anak dari Anak Perusahaan, selanjutnya disebut sama).;
3.Pembiayaan untuk investasi di anak perusahaan atau memberikan dukungan keuangan kepada anak perusahaan, dll.;
4.Penyediaan sumber daya yang diperlukan untuk operasi bisnis anak perusahaan, dll. termasuk dukungan untuk pengembangan dan penjualan produk keuangan anak perusahaan, dll;
5.Fungsi yang dipercayakan oleh anak perusahaan, dll. untuk mendukung operasi bisnis anak perusahaan, dll. termasuk fungsi TI, hukum, dan akuntansi;
6.Pemberian hak kekayaan intelektual, termasuk merek dagang, paten, dan lain-lain kepada anak perusahaan, dan lain-lain;
7.Usaha lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan; dan
8.Bisnis lain yang terkait atau berhubungan dengan bisnis-bisnis dalam Butir 1 sampai 7 Paragraf ini.
Pasal 3 (Lokasi Kantor Pusat dan Pendirian Cabang)
(1)Perusahaan akan berkantor pusat di Seoul.
(2)Perusahaan dapat mendirikan cabang, kantor penghubung, kantor perwakilan atau anak perusahaan di dalam atau di luar Korea, jika dianggap perlu, dengan keputusan Direksi.
Pasal 4 (Metode Pemberitahuan Publik)
Pemberitahuan publik dari Perseroan akan dimuat di situs web Perseroan (www.kbfg.com); dengan ketentuan, jika pemberitahuan tidak dapat dimuat di situs web Perseroan karena masalah teknis atau keadaan yang tidak dapat dihindari, pemberitahuan tersebut akan dimuat di Seoul Shinmun dan Dong-a Ilbo, surat kabar harian yang diterbitkan di Seoul.
Pasal 5 (Jumlah Saham Resmi)
Jumlah seluruh saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan adalah sebanyak satu miliar (1.000.000.000) lembar saham.
Pasal 6 (Nilai Nominal per Saham)
Nilai nominal per saham yang akan diterbitkan oleh Perusahaan adalah lima ribu (5.000) Won.
Pasal 7 (Jumlah Saham yang Diterbitkan pada Saat Pendirian)
Jumlah seluruh saham yang dikeluarkan pada saat pendirian Perseroan adalah tiga ratus lima puluh enam juta tiga ratus lima puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh tiga (356.351.693) lembar saham biasa.
Pasal 8 (Jenis Saham)
(1)Saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham yang tercatat. Saham tersebut akan dikeluarkan berdasarkan keputusan Direksi.
(2)Perseroan dapat menerbitkan saham biasa, saham dengan dividen preferen, saham tanpa hak suara, saham kelas dengan hak konversi (“saham konversi”), saham kelas dengan hak penebusan (“saham yang dapat ditebus”) dan saham dengan kombinasi seluruh atau salah satu dari kelas-kelas di atas (saham-saham di atas, kecuali saham biasa, disebut sebagai “saham kelas”) sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Pasal 9 (Sertifikat Saham)
(1)Perseroan wajib mencatatkan saham dan haknya secara elektronik untuk dicatatkan pada sertifikat jaminan saham dalam buku rekening pendaftaran elektronik pada pendaftar elektronik, sebagai pengganti penerbitan surat saham dan sertifikat jaminan saham.
(2)< Dihapus >
(3)< Dihapus >
Pasal 10 (Saham Tanpa Hak Suara dengan Dividen Pilihan)
(1)Perseroan dapat mengeluarkan saham yang tidak mempunyai hak suara (non-voting) dengan dividen preferen, dan jumlahnya tidak boleh melebihi satu setengah (1/2) dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan beredar.
(2)Dividen atas saham yang tidak mempunyai hak suara dan dividen preferen paling sedikit satu persen (1%) per tahun dari nilai nominal dan besarnya ditentukan oleh Direksi pada saat penerbitan, bersama dengan jenis harta yang dibagikan dan cara penentuan nilai harta yang dibagikan serta syarat-syarat pembayaran dividen sepanjang diperbolehkan berdasarkan Pasal 59 dan 60 perjanjian ini; dengan ketentuan, bahwa dalam hal pengeluaran saham preferen yang tidak mempunyai hak suara (non-voting) dengan dividen preferen dimana besaran dividen preferen dapat disesuaikan, Direksi akan menentukan fakta bahwa besaran dividen preferen dapat disesuaikan, alasan penyesuaian tersebut, dasar tanggal penyesuaian dan cara penyesuaian pada saat penerbitan saham tersebut.
(3)Saham yang tidak mempunyai hak suara dan dividen preferen yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dapat bersifat penyertaan atau tidak penyertaan, dan dapat diakumulasikan atau tidak diakumulasikan berdasarkan keputusan Direksi.
(4)Saham yang tidak mempunyai hak suara dan dividen preferen tidak mempunyai hak suara. Namun apabila keputusan untuk tidak membagikan dividen atas saham tersebut diambil, maka saham tersebut dianggap mempunyai hak suara pada Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya segera setelah Rapat Umum Pemegang Saham yang mengambil keputusan untuk tidak membagikan dividen atas saham tersebut. saham diambil, sampai dengan berakhirnya Rapat Umum Pemegang Saham yang mengambil keputusan untuk membagikan dividen atas saham tersebut.
(5)Apabila Perseroan menambah modalnya melalui penajaminan saham atau pengeluaran bonus, maka saham baru yang akan ditetapkan menjadi saham yang tidak mempunyai hak suara dan dividen preferen adalah saham biasa dalam hal penajaminan saham dan merupakan saham dari perusahaan yang sama. ketik jika ada masalah bonus.
(6)Ditentukan atau tidaknya jangka waktu saham tanpa hak suara dengan dividen preferen ditentukan dengan keputusan Direksi. Jika terdapat saham yang tidak mempunyai hak suara (non-voting) dengan dividen preferen, maka jangka waktu tersebut paling sedikit satu (1) tahun dan tidak lebih dari sepuluh (10) tahun sejak tanggal penerbitannya, dan jangka waktu tersebut ditentukan oleh Direksi pada saat diterbitkan. Jika terdapat saham dengan durasi yang tidak mempunyai hak suara dan dividen preferen, maka saham tersebut akan dikonversi menjadi saham biasa setelah berakhirnya jangka waktu tersebut. Namun apabila pemegang saham tersebut tidak menerima dividen yang menjadi haknya selama jangka waktu tersebut, maka jangka waktu tersebut akan diperpanjang sampai pemegang saham tersebut menerima seluruh dividen yang menjadi haknya. < Dihapus >
Pasal 11 (Saham yang Dapat Dikonversi)
(1)Perseroan, berdasarkan keputusan Direksi, dapat mengeluarkan saham yang dapat diubah menjadi saham biasa atau saham kelas atas permintaan pemegang saham, dalam jumlah yang tidak melebihi 20% dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan beredar. dari perusahaan.
(2)Harga penerbitan saham baru yang dikeluarkan pada saat konversi sama dengan harga penerbitan saham sebelum konversi, dan jumlah saham yang akan dikeluarkan pada saat konversi sama dengan jumlah saham sebelum konversi.
(3)Jangka waktu pemegang saham dapat meminta konversi ditetapkan dengan keputusan Direksi dan merupakan jangka waktu yang dimulai paling lambat satu (1) tahun dan berakhir paling lambat sepuluh (10) tahun. , sejak tanggal penerbitan.
(4)< Dihapus >
Pasal 12 (Saham yang Dapat Ditebus)
(1)Dalam hal pengeluaran saham tanpa hak suara dengan dividen preferen, Perseroan berdasarkan keputusan Direksi dapat mengeluarkan saham tanpa hak suara dengan dividen preferen tersebut sebagai saham yang dapat ditebus yang dapat ditebus dengan keuntungan sebesar kebijaksanaan Perseroan atau pemegang saham tersebut, dalam jumlah tidak melebihi satu setengah (1/2) dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan beredar Perseroan.
(2)Harga penebusan adalah “harga penerbitan + jumlah TAMBAHAN ”, dimana jumlah TAMBAHAN tersebut ditentukan oleh keputusan Direksi pada saat penerbitan saham yang dapat ditebus tersebut, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti tingkat dividen, kondisi pasar dan keadaan umum sehubungan dengan penerbitan saham yang dapat ditebus tersebut.
(3)Jangka waktu penebusan saham yang dapat ditebus adalah jangka waktu antara (x) hari segera setelah penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Biasa untuk tahun buku dimana saham yang dapat ditebus itu diterbitkan dan (y) satu bulan setelahnya. penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Biasa untuk tahun buku yang jatuh pada tanggal 20 tahun tanggal emisi, yang ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi; namun dengan ketentuan bahwa dalam hal saham yang dapat ditebus harus ditebus oleh Perseroan setelah berakhirnya jangka waktu penebusan, sepanjang kondisi-kondisi yang tercantum di bawah ini telah terjadi dan masih beredar, jangka waktu penebusan akan diperpanjang. sampai kondisi tersebut teratasi:
1.Pemegang saham yang dapat ditebus tidak menerima dividen preferen yang menjadi haknya; atau
2.Perseroan tidak dapat menebus saham yang dapat ditebus selama periode penebusan karena kurangnya keuntungan yang mencukupi.
(4)Perseroan dapat menebus seluruh saham yang dapat ditebus sekaligus atau sebagian; dengan ketentuan, dalam hal penebusan sebagian, Perseroan dapat memilih saham yang akan ditebus dengan cara undian, atau secara proporsional di antara masing-masing pemegangnya. Saham pecahan hasil penebusan proporsional tidak dapat ditebus.
(5)Dalam hal saham yang dapat ditebus dapat ditebus oleh Perseroan atas kebijakannya sendiri, jika Perseroan ingin menebus saham yang dapat ditebus tersebut, Perseroan harus menyampaikan pemberitahuan kepada publik yang menjelaskan niatnya untuk menebus, saham yang dapat ditebus yang akan ditebus dan fakta bahwa surat saham harus diserahkan kepada Perseroan dalam jangka waktu paling lambat satu (1) bulan. Perseroan harus menyampaikan pemberitahuan secara terpisah kepada para pemegang saham yang terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan dan penerima gadai yang terdaftar. Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut di atas, Perseroan wajib menebus saham yang dapat ditebus. Dalam hal saham yang dapat ditebus dapat ditebus oleh Perseroan atas permintaan pemegang saham, maka pemegang saham yang meminta penebusan harus memberikan waktu kepada Perseroan lebih dari satu (1) bulan.
(6)Pada saat pengeluaran saham yang dapat ditebus, Perseroan dapat, berdasarkan keputusan Direksi dan sepanjang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan terkait, mengeluarkan saham yang dapat ditebus tersebut sebagai saham yang dapat dikonversikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dari sini.
Pasal 13 (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu)
(1)Para pemegang saham Perseroan mempunyai hak memesan efek terlebih dahulu untuk memesan saham baru yang akan dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan kepemilikan sahamnya masing-masing.
(2)Menyimpang dari ketentuan ayat (1) di atas, Perseroan dapat mengalokasikan saham baru kepada orang lain selain pemegang saham Perseroan yang ada berdasarkan keputusan Direksi, dalam hal-hal sebagai berikut:
1.Apabila Perseroan mengeluarkan saham baru dalam rangka penambahan modal melalui penajaminan umum, sebanyak-banyaknya tidak melebihi 50/100 dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan beredar Perseroan sesuai dengan ketentuan Jasa Investasi Keuangan. dan Undang-Undang Pasar Modal (“FSCMA”);
2.Jika Perusahaan secara istimewa mengalokasikan saham baru kepada anggota Asosiasi Kepemilikan Saham Karyawan sesuai dengan ketentuan FSCMA;
3.Jika Perseroan mengeluarkan saham baru pada saat pelaksanaan opsi saham sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dan sebagainya;
4.Apabila Perseroan menerbitkan saham baru dalam rangka penerbitan depositary receiver (“DR”), sebanyak tidak melebihi 50/100 dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan beredar Perseroan sesuai dengan ketentuan FSCMA terkait, dll.;
5.Apabila Perseroan mengeluarkan saham baru kepada lembaga keuangan atau investor institusi asing atau dalam negeri, sebanyak-banyaknya tidak melebihi 50/100 dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan beredar dalam Perseroan, dimana penanaman modal tersebut dianggap perlu untuk pengurusan. atau operasional Perusahaan; atau
6.Jika Perseroan menerbitkan saham baru kepada pihak ketiga yang telah memberikan uang, pinjaman, teknologi keuangan canggih atau pengetahuan kepada Perseroan, mempunyai hubungan usaha yang erat dan kooperatif dengan Perseroan, atau memberikan kontribusi dalam pengelolaan Perseroan, sepanjang tidak melebihi 50/100 dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan beredar Perseroan.
(3)Apabila Perseroan mengalokasikan saham-saham baru kepada orang-orang yang bukan pemegang saham Perseroan yang ada sesuai dengan ayat (2) di atas, maka Perseroan wajib memberitahukan kepada para pemegang saham atau memberitahukan kepada masyarakat mengenai hal-hal yang diatur dalam Pasal 416, Butir-butir. 1, 2, 2-2, 3 dan 4 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Korea selambat-lambatnya dua (2) minggu sebelum tanggal pembayaran saham tersebut.
(4)Dalam hal pengeluaran saham baru sesuai dengan ketentuan masing-masing ayat (2) di atas, jenis dan jumlah saham yang akan dikeluarkan, harga penerbitan, dan lain-lain ditentukan dengan keputusan Direksi. .
(5)Dalam hal pemegang saham melepaskan atau kehilangan hak memesan efek terlebih dahulu untuk memesan saham baru, maka saham yang tidak diambil karena pelepasan atau hilangnya hak memesan efek terlebih dahulu tersebut akan dilepas berdasarkan keputusan Direksi. Jika saham pecahan merupakan hasil dari pembagian saham baru, maka saham tersebut juga akan dilepas berdasarkan keputusan Direksi.
Pasal 14 (Opsi Saham)
(1)Perseroan dapat memberikan opsi saham kepada pejabat dan pegawainya (termasuk pejabat dan pegawai perusahaan yang bersangkutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 Ketetapan Berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang selanjutnya disebut demikian) sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan perundang-undangan lainnya, berdasarkan keputusan khusus Rapat Umum Pemegang Saham, sebanyak-banyaknya tidak melebihi 15/100 dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan beredar dalam Perseroan; namun dengan ketentuan bahwa Perseroan dapat memberikan opsi saham kepada pejabat dan karyawan selain direktur, berdasarkan keputusan Direksi, sebanyak tidak melebihi satu persen (1%) dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan beredar, dalam hal demikian Perseroan harus memperoleh persetujuan pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang Saham terdekat yang akan datang.
(2)Yang berhak menerima opsi saham tersebut adalah pejabat dan pegawai Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, yang telah memberikan kontribusi, atau mampu memberikan kontribusi, terhadap pengelolaan atau inovasi teknis Perseroan, kecuali untuk petugas atau karyawan dalam salah satu kasus berikut:
1.Pemegang Saham Terbesar Perseroan (sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 542-8 Ayat 2 (5) Kitab Undang-undang Hukum Dagang, selanjutnya disebut sama) dan Pihak-pihak Yang Berhubungan Khusus dengannya (sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 13 Ayat 4 Keputusan Pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yang selanjutnya disebut sama), kecuali bagi orang-orang yang dianggap sebagai Orang Yang Berhubungan Khusus setelah menjadi pejabat (termasuk pejabat yang merupakan pejabat tidak tetap pada perusahaan afiliasi mana pun) Perusahaan;
2.Para Pemegang Saham Utama (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542-8 Ayat 2 (6) Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yang selanjutnya disebut sama) Perseroan, dan Orang-Orang Yang Berhubungan Khusus di dalamnya, kecuali orang-orang tersebut yang dianggap sebagai Orang Yang Berhubungan Khusus pada saat menjadi pejabat (termasuk pejabat yang merupakan pejabat tidak tetap di perusahaan afiliasi mana pun) Perusahaan; Dan
3.Pihak yang menjadi Pemegang Saham Utama Perseroan melalui pelaksanaan opsi sahamnya.
(3)Saham yang akan dikeluarkan pada saat pelaksanaan opsi saham adalah saham biasa atau saham kelas.
(4)Jumlah saham yang akan diberikan kepada satu (1) pejabat atau pegawai berdasarkan opsi saham tidak boleh melebihi 1/100 dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan beredar.
(5)Harga pelaksanaan per saham untuk opsi saham akan ditentukan sesuai dengan undang-undang yang relevan, seperti Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dll. Penyesuaian harga pelaksanaan akan ditentukan demikian.
(6)Opsi saham dapat dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau Direksi, pada saat opsi saham tersebut diberikan. Jangka waktu pelaksanaan tersebut adalah antara tanggal yang terhitung sejak ulang tahun ke-2 sejak tanggal diambilnya keputusan untuk memberikan opsi saham tersebut (sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) di atas) sampai dengan tanggal yang paling lambat pada ulang tahun ke-7 tanggal keputusan tersebut.
(7)Suatu opsi saham dapat dilaksanakan oleh seseorang yang telah mengabdi pada Perseroan selama dua (2) tahun atau lebih sejak tanggal sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) di atas pada saat keputusan untuk memberikan opsi saham tersebut diambil. Jika layanan berkelanjutan penerima hibah berakhir karena kematian penerima hibah, pencapaian usia pensiun wajib, atau karena alasan selain karena kesalahan penerima hibah dalam waktu dua (2) tahun sejak tanggal keputusan tersebut, opsi tersebut dapat dilaksanakan dalam pelaksanaannya. periode.
(8)Dalam hal pemberian opsi saham, Perseroan dapat mengkondisikan pelaksanaan opsi saham setelah tercapainya serangkaian tujuan kinerja yang terperinci, dan dapat membatalkan seluruh atau sebagian opsi saham atau menunda pelaksanaan opsi saham jika kondisi seperti itu tidak terpenuhi.
(9)Dalam keadaan berikut, Perseroan dapat, melalui keputusan Direksi, membatalkan opsi saham:
1.Apabila pejabat atau pegawai yang bersangkutan dengan sukarela mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya di Perseroan setelah menerima opsi saham;
2.Apabila pejabat atau pegawai yang bersangkutan menimbulkan kerugian atau kerugian materil terhadap Perusahaan karena kesalahan atau kelalaiannya yang disengaja;
3.Ketika Perusahaan tidak dapat menanggapi pelaksanaan opsi saham karena kebangkrutan, pembubaran, dan sebagainya; atau
4.Apabila terjadi peristiwa lain yang menyebabkan pembatalan opsi saham berdasarkan perjanjian opsi saham.
Pasal 15 (Dividen yang Sama)
Perseroan akan membayar dividen dalam jumlah yang sama sehubungan dengan saham-saham dalam kelas yang sama yang diterbitkan (termasuk saham yang diterbitkan pada saat konversi) pada tanggal pencatatan pembayaran dividen tersebut, terlepas dari tanggal penerbitan saham tersebut.
Pasal 16 (Agen Pemindahan)
(1)Perseroan menunjuk agen pemindahtangan saham.
(2)Agen pengalihan, tempat usahanya, dan ruang lingkup usaha keagenannya ditetapkan dengan keputusan Direksi.
(3)Daftar pemegang saham atau salinannya disimpan di tempat usaha agen pemindahtangan dan pencatatan saham secara elektronik, pengelolaan daftar pemegang saham dan kegiatan lain yang terkait dilakukan oleh agen pemindahtangan.
(4)Tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan yang berlaku bagi Agen Transfer, dan lain-lain.
Pasal 17 (Permintaan Penyusunan Daftar Pemegang)
Perseroan dapat meminta pencatatan elektronik untuk menyiapkan daftar pemegang saham bila diperlukan, termasuk dalam hal terdapat perubahan status pemegang saham (termasuk pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa secara khusus dengan pemegang saham tersebut) yang memiliki 5% atau lebih ekuitas dari Perseroan. Perusahaan.
Pasal 18 (Tanggal Pencatatan)
(1)< Dihapus >
(2)Pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham pada tanggal 31 Desember setiap tahun buku berhak menggunakan haknya sebagai pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Biasa yang diselenggarakan pada tahun buku tersebut.
(3)Apabila diperlukan, untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau bilamana diperlukan, Perseroan dapat meminta para pemegang saham yang namanya tercantum dalam daftar pemegang saham pada tanggal pencatatan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi untuk melaksanakan haknya sebagai pemegang saham. Perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat sekurang-kurangnya dua (2) minggu sebelumnya
(4)Terlepas dari ketentuan kalimat terakhir pada Ayat (3) di atas, jika ditentukan lain oleh Undang-Undang Perusahaan Induk Keuangan dan undang-undang serta peraturan terkait lainnya, undang-undang tersebut dapat berlaku.
Pasal 19 (Penerbitan Obligasi)
(1)Perseroan berdasarkan keputusan Direksi dapat menerbitkan obligasi.
(2)Direksi dapat mendelegasikan kepada Wakil Direktur untuk menerbitkan obligasi dalam jumlah dan jenis yang ditentukan oleh Direksi paling lambat satu (1) tahun sejak tanggal pendelegasian.
(3)Perseroan wajib mendaftarkan obligasi secara elektronik (yang mencakup obligasi dan obligasi konversi kontinjensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19-2 hingga 21) dan hak-hak yang akan dicantumkan pada sertifikat jaminan dalam buku rekening pendaftaran elektronik dari pendaftar elektronik, sebagai pengganti penerbitan sertifikat obligasi dan sertifikat waran; namun dengan ketentuan bahwa dalam hal obligasi, Perseroan dapat memilih untuk tidak mendaftarkan obligasi secara elektronik selain obligasi yang diwajibkan untuk didaftarkan secara elektronik, termasuk obligasi yang dicatatkan.
Pasal 19-2 (Penerbitan Obligasi Konversi)
(1)Perusahaan dapat menerbitkan obligasi konversi Perusahaan kepada orang lain selain pemegang saham lama Perusahaan, berdasarkan keputusan Dewan Direksi, sepanjang nilai nominal obligasi tidak melebihi dua triliun lima ratus miliar (2.500.000.000.000) Won , dalam kasus berikut:
1.Apabila Perseroan menerbitkan obligasi konversi melalui penajaminan umum;
2.Apabila Perseroan menerbitkan obligasi konversi kepada lembaga keuangan atau investor institusi dalam atau luar negeri dalam rangka menghimpun dana untuk memenuhi kebutuhan mendesak; atau
3.Jika Perseroan menerbitkan obligasi konversi kepada pihak ketiga yang telah memberikan uang, pinjaman, teknologi keuangan canggih atau pengetahuan kepada Perseroan, mempunyai hubungan usaha yang erat dan kooperatif dengan Perseroan, atau memberikan kontribusi dalam pengelolaan Perseroan.
(2)Direksi dapat menetapkan obligasi konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan dengan ketentuan hak konversi hanya melekat pada sebagian dari obligasi konversi tersebut.
(3)Saham yang akan dikeluarkan pada saat konversi adalah saham biasa atau saham kelas. Harga konversi yang sama atau lebih besar dari nilai nominal saham akan ditentukan oleh Direksi pada saat penerbitan obligasi konversi.
(4)Jangka waktu konversi dimulai pada tanggal tiga (3) bulan berikutnya sejak tanggal penerbitan obligasi konversi dan berakhir pada tanggal tepat sebelum tanggal pelunasan obligasi konversi tersebut. Namun jangka waktu konversi dapat disesuaikan dalam jangka waktu tersebut di atas berdasarkan keputusan Direksi.
(5)< Dihapus >
Pasal 20 (Obligasi dengan Waran)
(1)Perseroan dapat menerbitkan kepada orang lain selain pemegang saham Perseroan yang ada dengan waran, berdasarkan keputusan Direksi, sepanjang nilai nominal obligasi tersebut tidak melebihi dua triliun lima ratus miliar (2.500.000.000.000 ) Menang, dalam kasus berikut:
1.Apabila Perseroan menerbitkan obligasi dengan jaminan melalui penajaminan umum;
2.Apabila Perseroan menerbitkan obligasi dengan jaminan kepada lembaga keuangan atau investor institusi dalam atau luar negeri dalam rangka menghimpun dana untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak; atau
3.Jika Perseroan menerbitkan obligasi dengan jaminan kepada pihak ketiga yang telah memberikan uang, pinjaman, teknologi finansial atau pengetahuan canggih kepada Perseroan, mempunyai hubungan usaha yang erat dan kooperatif dengan Perseroan, atau memberikan kontribusi dalam pengelolaan Perseroan.
(2)Jumlah saham baru yang dapat diambil bagian oleh pemegang obligasi dengan jaminan ditentukan oleh Direksi sepanjang jumlah maksimum saham baru tersebut tidak melebihi nilai nominal obligasi dengan waran. surat perintah.
(3)Saham yang akan dikeluarkan pada saat pelaksanaan jaminan adalah saham biasa atau saham kelas. Harga penerbitannya, yang sama atau lebih besar dari nilai nominal saham, akan ditentukan oleh Direksi pada saat penerbitan obligasi dengan jaminan.
(4)Jangka waktu pelaksanaan jaminan dimulai pada tanggal tiga (3) bulan berikutnya sejak tanggal penerbitan obligasi yang bersangkutan dan berakhir pada tanggal tepat sebelum tanggal pelunasan obligasi tersebut. Namun jangka waktu surat perintah tersebut dapat disesuaikan dalam jangka waktu tersebut di atas berdasarkan keputusan Direksi.
(5)< Dihapus >
Pasal 20-2 (Penerbitan Obligasi Konversi Kontinjensi yang Telah Dihapusbukukan)
(1)Perseroan dapat menerbitkan obligasi berdasarkan keputusan Direksi, yang merupakan jenis obligasi yang berbeda dengan obligasi berdasarkan Pasal 469, Ayat (2), Pasal 513, dan Pasal 516-2 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Korea dan dikecualikan. dari kewajiban membayar kembali obligasi dan membayar bunganya apabila suatu peristiwa yang telah ditentukan sebelumnya sesuai dengan standar obyektif dan wajar pada saat penerbitan obligasi tersebut terjadi (“Penulisan Obligasi Kontinjensi”).
(2)Perseroan dapat menerbitkan Obligasi Konversi Kontinjensi yang Telah Dihapusbukukan pada Paragraf sebelumnya sepanjang nilai nominal keseluruhannya tidak melebihi dua puluh triliun (20.000.000.000.000) Won berdasarkan keputusan Dewan Direksi.
(3)Perseroan dapat menerbitkan Obligasi Konversi Kontinjensi yang Telah Dihapusbukukan dengan ketentuan apabila salah satu dari syarat-syarat berikut ini terpenuhi, maka kewajiban pelunasan Obligasi Konversi Kontinjensi yang telah dihapusbukukan yang diterbitkan oleh Perseroan dan membayar bunganya adalah dikurangi atau dikecualikan (“Restrukturisasi Hutang”):
1.Perseroan menerima perintah perbaikan manajerial dari Komisi Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang tentang Perbaikan Struktural Industri Keuangan; atau
2.Perseroan ditetapkan sebagai lembaga keuangan bermasalah berdasarkan Undang-Undang tentang Perbaikan Struktural Industri Keuangan.
(4)Direksi Perseroan dapat menentukan syarat dan ketentuan yang akan diubah setelah Restrukturisasi Utang, sepanjang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait, pada saat penerbitan Obligasi Konversi Kontinjensi yang Telah Dihapusbukukan.
Pasal 21 (Penerbitan Obligasi Partisipasi)
(1)Perseroan dapat menerbitkan obligasi partisipan kepada pihak lain selain pemegang saham lama berdasarkan keputusan Direksi; sepanjang total nilai nominal obligasi tidak melebihi satu triliun (1.000.000.000.000) Won, dalam hal berikut:
1.Apabila Perseroan menerbitkan obligasi penyertaan melalui penawaran umum;
2.Jika Perusahaan menerbitkan obligasi partisipan kepada lembaga keuangan atau investor institusi dalam atau luar negeri dalam rangka menghimpun dana untuk memenuhi kebutuhan mendesak; atau
3.Apabila Perseroan menerbitkan obligasi partisipan kepada pihak ketiga yang telah memberikan uang, pinjaman, teknologi keuangan canggih atau pengetahuan kepada Perseroan, mempunyai hubungan usaha yang erat dan kooperatif dengan Perseroan, atau memberikan kontribusi dalam pengelolaan Perseroan.
(2)Hal-hal mengenai keikutsertaan dalam setiap pembagian dividen atas obligasi yang diterbitkan berdasarkan Pasal (1) di atas ditentukan oleh keputusan Direksi berdasarkan pembagian dividen atas saham biasa pada saat emisi.
Pasal 22 (Ketentuan yang Berlaku dalam Penerbitan Obligasi)
Ketentuan Pasal 16 berlaku terhadap penerbitan obligasi.
Pasal 23 (Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham)
(1)Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan terdiri dari dua jenis: (i) Biasa dan (ii) Luar Biasa.
(2)Rapat Umum Pemegang Saham Biasa diadakan dalam waktu tiga (3) bulan setelah berakhirnya setiap tahun buku dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dapat diadakan bilamana diperlukan.
Pasal 24 (Kewenangan untuk Bersidang)
(1)Direktur Wakil menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan keputusan Direksi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan lain.
(2)Apabila Direktur Perwakilan berhalangan menjalankan tugasnya, berlaku ketentuan Pasal 41 ayat (2) secara mutatis mutandis.
Pasal 25 (Pemberitahuan Pribadi atau Publik untuk Pertemuan)
(1)Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan secara tertulis atau elektronik harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat Rapat, dan tujuan diadakannya Rapat. Pemberitahuan tertulis atau (dengan persetujuan masing-masing pemegang saham) secara elektronik harus dikirimkan kepada seluruh pemegang saham paling lambat dua (2) minggu sebelum tanggal yang ditetapkan untuk Rapat tersebut.
(2)Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham secara tertulis atau elektronik berdasarkan ayat (1) di atas untuk disampaikan kepada pemegang saham yang mempunyai seperseratus (1/100) atau kurang dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah ditempatkan dan beredar dapat diganti dengan memberikan kepada publik. pemberitahuan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham di Seoul Shinmun dan Dong-a Ilbo, yang diterbitkan di kota Seoul dan paling sedikit dua (2) pemberitahuan dilakukan dalam publikasi tersebut dua (2) minggu sebelum tanggal tersebut. tanggal yang ditetapkan untuk Rapat tersebut atau dengan menyampaikan pemberitahuan publik melalui sistem pengungkapan elektronik yang dioperasikan oleh Komisi Pengawas Keuangan atau Bursa Korea; dengan ketentuan, jika Seoul Shinmun dan Dong-a Ilbo tidak tersedia karena keadaan di luar kendali Perusahaan, pemberitahuan publik dapat diberikan di Chosun Ilbo dan Joongang Ilbo, dengan urutan demikian.
Pasal 26 (Tempat Pertemuan)
Rapat Umum Pemegang Saham diadakan di kota tempat kantor pusat berada atau di tempat lain yang berdekatan jika diperlukan.
Pasal 27 (Ketua Rapat Umum Pemegang Saham)
Yang mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan Pasal 24 di atas adalah Ketua Rapat Umum Pemegang Saham.
Pasal 28 (Kewenangan Ketua untuk Menjaga Ketertiban)
(1)Ketua Rapat Umum Pemegang Saham dapat memerintahkan orang-orang yang dengan sengaja berbicara atau bertindak sedemikian rupa sehingga mengganggu atau menghalangi jalannya Rapat Umum Pemegang Saham atau yang mengganggu ketertiban umum Rapat Umum Pemegang Saham untuk berhenti, mencabut ucapannya, atau meninggalkan tempat pertemuan.
(2)Ketua Rapat Umum Pemegang Saham dapat membatasi panjang dan frekuensi pidato pemegang saham apabila diperlukan demi tertibnya Rapat Umum Pemegang Saham.
Pasal 29 (Hak Memilih)
(1)Setiap pemegang saham mempunyai satu (1) suara untuk setiap saham yang dimilikinya.
(2)Apabila Perseroan, salah satu perusahaan induk dan anak perusahaannya atau anak-anak perusahaannya mempunyai saham melebihi sepersepuluh (1/10) dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dan beredar pada perusahaan lain, maka saham Perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan lain itu akan menjadi milik perusahaan tersebut. tidak mempunyai hak suara.
Pasal 30 (Pemungutan Suara Terpisah)
(1)Apabila ada pemegang saham yang mempunyai dua (2) suara atau lebih hendak membagi suaranya, maka yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis atau elektronik kepada Perseroan mengenai maksud tersebut beserta alasannya paling lambat tiga (3) hari. sebelum tanggal yang ditetapkan untuk Rapat Umum Pemegang Saham.
(2)Perseroan dapat menolak mengizinkan pemegang saham untuk membagi suaranya kecuali jika pemegang saham tersebut memperoleh saham tersebut secara perwalian atau dengan cara lain memegang saham tersebut untuk dan atas nama orang lain.
Pasal 31 (Pemungutan Suara Melalui Kuasa)
(1)Pemegang saham dapat menggunakan hak suaranya melalui kuasa.
(2)Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, pemegang kuasa harus menyerahkan kepada Perseroan surat-surat (surat kuasa) yang membuktikan kewenangannya sebagai penerima kuasa di hadapan Rapat Umum Pemegang Saham.
Pasal 32 (Cara Pengambilan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham)
Kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, semua keputusan Rapat Umum Pemegang Saham diambil berdasarkan suara setuju dari mayoritas pemegang saham yang hadir; dengan ketentuan bahwa suara tersebut, bagaimanapun juga, mewakili tidak kurang dari 1/4 dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan beredar.
Pasal 33 (Pelaksanaan Hak Suara Secara Tertulis)
(1)Apabila cara pengambilan keputusan tertulis dalam Rapat Umum Pemegang Saham diambil berdasarkan keputusan Direksi yang menentukan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, pemegang saham dapat menggunakan hak suaranya secara tertulis tanpa kehadiran. pertemuan.
(2)Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perseroan akan mengirimkan dokumen dan referensi yang diperlukan untuk pelaksanaan hak suara, bersamaan dengan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham.
(3)Apabila pemegang saham bermaksud menggunakan hak suaranya secara tertulis, pemegang saham wajib mengisi dan menyerahkan kepada Perseroan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) satu hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham.
Pasal 34 (Risalah Rapat Umum Pemegang Saham)
Substansi jalannya Rapat Umum Pemegang Saham dan hasilnya wajib dicatat dalam risalah dan disimpan di kantor pusat dan cabang-cabang Perseroan, setelah dibubuhi nama dan stempel atau tanda tangan pemegang saham. Ketua dan Direksi yang hadir.
Pasal 35 (Jumlah Direktur)
(1)Perseroan mempunyai paling banyak tiga puluh (30) orang Direktur.
(2)Jumlah Direktur Non-Eksekutif berjumlah lebih dari satu perdua (1/2) dari jumlah seluruh Direktur dan lima (5) orang atau lebih.
Pasal 36 (Pemilihan Direktur)
(1)Direksi dipilih dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
(2)Direktur Non-Eksekutif direkomendasikan oleh Komite Nominasi Calon Direktur Non-Eksekutif sesuai dengan Pasal 48 dan dipilih dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Pasal 37 (Kualifikasi Direktur Non-Eksekutif)
(1)Siapapun yang termasuk dalam salah satu dari berikut ini tidak dapat menjadi direktur non-eksekutif Perusahaan ini dan orang tersebut, jika ditemukan termasuk dalam salah satu dari berikut ini setelah menjadi direktur non-eksekutif, kehilangan jabatannya sebagai direktur non-eksekutif:
1.Setiap orang yang tunduk pada sub-ayat Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Tata Kelola Perusahaan Perusahaan Keuangan; atau
2.Seseorang yang menjabat sebagai direktur non-eksekutif pada perusahaan lain yang bukan merupakan Anak Perusahaan, dsb. dari Perusahaan.
(2)Perseroan wajib menunjuk direktur non-eksekutif yang mempunyai keahlian dan pengetahuan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut; namun dengan ketentuan bahwa Ayat ini tidak berlaku bagi seseorang yang diangkat sebagai direktur non-eksekutif setelah dicalonkan sebagai calonnya berdasarkan Pasal 542-8 Ayat (5) Kitab Undang-undang Hukum Dagang Korea atau Pasal 17 Ayat 4 Undang-Undang Tata Kelola Perusahaan Perusahaan Keuangan.
1.Apakah yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang memadai atau berpengalaman dalam bidang terkait, termasuk keuangan, ekonomi, manajemen, akuntansi dan hukum, sebagaimana diperlukan untuk melaksanakan tugasnya sebagai direktur non-eksekutif;
2.Apakah ia dapat menjalankan tugasnya dengan wajar demi kepentingan seluruh pemegang saham dan konsumen keuangan tanpa terikat pada kepentingan tertentu;
3.Apakah yang bersangkutan mempunyai moral dan tanggung jawab yang wajar untuk menjalankan tugasnya sebagai direktur non-eksekutif; atau
4.Apakah ia mampu mendedikasikan waktu dan tenaga yang cukup untuk melaksanakan sepenuhnya tugasnya sebagai direktur non-eksekutif sebuah perusahaan keuangan.
Pasal 38 (Masa Jabatan Direktur)
(1)Seorang Direktur diangkat untuk masa jabatan selama tiga (3) tahun dan dapat diangkat kembali; dengan ketentuan jangka waktu tersebut dapat ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham sepanjang tidak melebihi tiga (3) tahun.
(2)Apabila masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) berakhir setelah suatu tahun buku berakhir tetapi sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Biasa yang diselenggarakan sehubungan dengan tahun buku itu, maka masa jabatannya adalah diperpanjang sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut.
(3)Kecuali ditentukan lain oleh Rapat Umum Pemegang Saham, masa jabatan Direktur terhitung sejak tanggal pengangkatannya.
(4)Dengan tidak mengurangi ayat (1), masa jabatan direktur non-eksekutif adalah dua (2) tahun dan menjadi satu (1) tahun apabila direktur non-eksekutif diangkat kembali; dengan ketentuan bahwa jangka waktu tersebut dapat ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham sepanjang jangka waktu tersebut tidak melebihi dua (2) tahun (atau satu (1) tahun dalam hal pengangkatan kembali).
(5)Direktur non-eksekutif tidak dapat menjabat lebih dari lima (5) tahun berturut-turut kecuali dalam hal masa jabatannya diperpanjang berdasarkan ayat (2) di atas.
(6)Apabila direktur non-eksekutif diangkat kembali dalam waktu dua (2) tahun sejak berakhirnya masa jabatannya, direktur non-eksekutif tersebut dianggap menjabat secara berturut-turut.
(7)Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) di atas dihitung dengan mempertimbangkan masa jabatan direktur non-eksekutif pada Anak Perusahaan, dll. Perusahaan ini (tetapi hanya untuk direktur non-eksekutif tersebut. direktur eksekutif Anak Perusahaan, dsb. yang diangkat menjadi direktur non-eksekutif Perseroan ini dalam jangka waktu dua (2) tahun terhitung sejak berakhirnya masa jabatan), kecuali selama masa jabatan menjabat sebagai direktur non-eksekutif untuk perusahaan yang bukan merupakan afiliasi dari Perusahaan ini. Namun demikian, masa jabatan direktur non-eksekutif dari perusahaan yang menjadi anak perusahaan, dll. Perseroan pada saat Perseroan disetujui menjadi perusahaan induk keuangan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Perusahaan Induk Keuangan akan dihitung untuk masa jabatan tersebut. perhitungan masa jabatan berdasarkan perjanjian ini.
Pasal 39 (Pemilihan Direksi)
(1)Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Direktur, maka Direktur pengganti dipilih dalam Rapat Umum Pemegang Saham; namun dengan syarat hal tersebut di atas tidak berlaku apabila jumlah anggota Direksi yang tersisa memenuhi persyaratan Pasal 35 dan lowongan tersebut tidak menimbulkan kesulitan dalam menjalankan usaha Perseroan.
(2)Apabila jumlah Direktur Non-Eksekutif tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 karena meninggalnya atau pengunduran diri Direktur Non-Eksekutif, dan lain-lain, maka Direktur Non-Eksekutif dipilih untuk mengisi lowongan yang lowong tersebut pada mulanya. Rapat Umum Pemegang Saham diadakan setelah kejadian tersebut sehingga menyebabkan jumlah Direktur Non-Eksekutif sesuai dengan jumlah yang ditentukan.
Pasal 40 (Penunjukan Direktur Perwakilan, dkk.)
Perusahaan dapat menunjuk beberapa Direktur Perwakilan, termasuk seorang yang ditunjuk sebagai Ketua, berdasarkan keputusan Dewan Direksi.
Pasal 41 (Tugas Direksi)
(1)Direktur Perwakilan mewakili Perseroan dan melaksanakan urusan-urusan yang diputuskan oleh Direksi serta mengawasi jalannya usaha Perseroan yang ditetapkan oleh Direksi.
(2)Direktur yang bukan merupakan Direktur Non-Eksekutif membantu Direktur Perwakilan, serta membagi dan melaksanakan tugasnya masing-masing yang ditetapkan oleh Direktur Perwakilan. Apabila Direktur Perwakilan berhalangan atau terjadi kecelakaan, maka Direktur tersebut akan menggantikannya sebagai Direktur Perwakilan sesuai dengan urutan prioritasnya yang ditentukan oleh Direksi.
Pasal 42 (Kewajiban Direktur)
(1)Direksi wajib menghadiri rapat Direksi dan melaksanakan tugasnya dengan setia. Selama masa jabatannya dan setelah pensiun, Direksi tidak boleh mengungkapkan rahasia dagang Perseroan yang diperoleh dalam menjalankan tugasnya.
(2)Apabila ada Direktur yang menemukan fakta yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi Perseroan, Direktur tersebut harus segera melaporkannya kepada Komite Audit.
Pasal 43 (Susunan dan Penyelenggaraan Rapat Direksi)
(1)Direksi terdiri dari para Direktur, dan bertugas memutuskan hal-hal penting mengenai urusan Perseroan.
(2)Ketua Dewan Direksi dipilih dari antara direktur non-eksekutif sesuai dengan keputusan Direksi setiap tahun.
(3)Rapat Direksi diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap triwulan buku.
(4)Rapat Direksi dapat diselenggarakan dengan memberitahukan kepada masing-masing Direktur sekurang-kurangnya tiga (3) hari sebelum tanggal Rapat yang dijadwalkan. Apabila Ketua Dewan Direksi tidak ada atau terjadi kecelakaan, maka Direktur yang ditentukan oleh Direksi akan menggantikannya sebagai Wakil Direktur. Namun, jangka waktu pemberitahuan tersebut dapat dipersingkat dalam keadaan mendesak dan prosedur tersebut dapat dihilangkan dengan persetujuan seluruh Direktur.
(5)Perseroan mengatur Pengurus sedemikian rupa sehingga orang-orang dari berbagai bidang yang mempunyai pengalaman dan pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sebagai direktur suatu perusahaan keuangan dapat dimasukkan ke dalamnya, dan berupaya agar Direksi dapat tidak boleh terdiri dari direktur-direktur yang memiliki latar belakang umum tertentu dalam bidang keahliannya, dan tidak boleh mempertimbangkan pekerjaan tertentu atau kelompok tertentu dengan mewakili kepentingannya, dan lain-lain.
(6)Hal-hal lain mengenai operasional Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
Pasal 44 (Review/Keputusan Direksi)
Direksi akan mengkaji dan menyelesaikan setiap hal berikut ini:
1.Hal-hal mengenai tujuan bisnis dan evaluasi kinerja;
2.Hal-hal mengenai perubahan Anggaran Dasar;
3.Hal-hal mengenai anggaran dan penyelesaian rekening;
4.Hal-hal yang berkaitan dengan perubahan besar organisasi seperti pembubaran, pengalihan usaha, dan merger;
5.Hal-hal mengenai penetapan, perubahan atau pencabutan standar pengendalian internal dan standar manajemen risiko sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan terkait;
6.Hal-hal mengenai penetapan kebijakan tata kelola perusahaan seperti suksesi kepengurusan CEO;
7.Hal-hal mengenai pengawasan benturan kepentingan antara pemegang saham utama, pejabat, dan lain-lain dengan Perseroan;
8.Hal-hal yang berkaitan dengan rapat umum pemegang saham, urusan umum, pengurusan anak perusahaan, kontrak material, organisasi dan pengurus, penggalangan dana dan permodalan, serta hal-hal lain yang ditentukan tersendiri dengan anggaran rumah tangga Direksi.
Pasal 45 (Metode Penyelesaian)
(1)Kuorum Direksi adalah kehadiran sekurang-kurangnya lebih dari satu perdua (1/2) dari jumlah anggota Direksi, dan semua keputusan Direksi memerlukan suara setuju dari mayoritas anggota Direksi yang hadir. pada rapat Direksi; dengan ketentuan bahwa perubahan Anggaran Dasar, penunjukan Wakil Direktur dan hal-hal lain yang memerlukan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham harus diambil berdasarkan suara setuju dari mayoritas anggota Direksi yang menjabat; dengan ketentuan, lebih lanjut, bahwa segala hal yang termasuk dalam Pasal 397-2 (Larangan Perampasan Peluang Perusahaan) dan 398 (Larangan Transaksi antara Direktur dan Perusahaan) Kitab Undang-undang Hukum Dagang Korea akan diadopsi melalui pemungutan suara setuju yang setara dengan atau lebih dari dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota Direksi yang menjabat.
(2)Rapat Dewan dapat diselenggarakan melalui konferensi audio yang dapat mentransmisikan dan menerima suara secara bersamaan, sehingga seluruh atau sebagian Direksi dapat berpartisipasi dalam rapat dan memberikan suara pada suatu hal pada saat yang bersamaan. Dalam hal demikian, seorang Direktur yang berpartisipasi dalam rapat dengan pengaturan tersebut dianggap hadir dalam rapat.
(3)Setiap Direktur yang mempunyai kepentingan terhadap hal-hal yang akan diputuskan dalam Rapat Direksi tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan suara dalam Rapat tersebut.
Pasal 46 (Risalah Rapat Direksi)
(1)Jalannya rapat Dewan dicatat dalam risalah.
(2)Agenda, acara, keputusan, direktur yang berbeda pendapat (jika ada) dan alasan mengapa mereka tidak setuju dalam rapat harus dicatat dalam berita acara yang di dalamnya dibubuhi atau dibubuhi nama dan stempel Direksi yang hadir dalam rapat tersebut. ditandatangani oleh mereka.
Pasal 47 (Kekuasaan dan Kewajiban Direksi terhadap Anak Perusahaan yang Dimiliki Sepenuhnya, dsb.)
(1)Direksi mempunyai wewenang untuk memberikan nasehat, saran perbaikan dan permintaan penyampaian materi sehubungan dengan urusan kepengurusan anak perusahaan yang seluruh saham ditempatkan dan beredarnya dimiliki oleh Perseroan (“Sepenuhnya- Anak Perusahaan yang Dimiliki”), dan Anak Perusahaan yang seluruh sahamnya ditempatkan dan beredar dimiliki oleh Anak Perusahaan yang Dimiliki Sepenuhnya (“Anak Perusahaan yang Dimiliki Sepenuhnya”, dan “Anak Perusahaan yang Dimiliki Sepenuhnya, dll.” bersama-sama dengan -Anak Perusahaan Milik).
(2)Dalam menjalankan kekuasaannya berdasarkan ayat (1) di atas, Direksi bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut:
1.Direksi tidak boleh menghalangi kesehatan pengurusan, hak konsumen, dan ketertiban transaksi keuangan;
2.Selama masa jabatannya dan setelah pensiun, Direksi tidak boleh mengungkapkan rahasia dagang Anak Perusahaan yang Dimiliki Sepenuhnya, dll. yang diperoleh selama menjalankan tugasnya; Dan
3.Direksi tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan terkait.
(3)Direksi wajib menetapkan standar kepatuhan internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait seperti Undang-Undang Tata Kelola Perusahaan Keuangan untuk melakukan pengawasan terhadap anak perusahaan baik langsung maupun tidak langsung Perseroan, dan dapat menunjuk kepatuhan tersebut. petugas untuk memeriksa kepatuhan terhadap standar tersebut.
Pasal 48 (Komite)
(1)Perseroan dapat membentuk berbagai komite termasuk komite-komite berikut di lingkungan Direksi yang ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi guna kelancaran operasional Direksi dan pengelolaan Perseroan yang efektif:
1.Komite Manajemen Risiko;
2.Komite Evaluasi dan Kompensasi;
3.Komite Nominasi Direktur Non-Eksekutif;
4.Komite Nominasi Anggota Komite Audit;
5.Komite Nominasi CEO;
6.Komite Audit;
7.Komite Nominasi Direktur CEO Anak Perusahaan; Dan
8.Komite ESG.
(2)Hal-hal mengenai susunan, wewenang, cara kerja, dan lain-lain dari masing-masing komite ditentukan dengan keputusan Direksi.
(3)Pasal 43 ayat (4), Pasal 44 dan Pasal 45 berlaku mutatis mutandis terhadap panitia.
Pasal 49 (Remunerasi Direksi, dsb.)
(1)Gaji maksimum seorang Direktur ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
(2)Pemberian pesangon kepada Direktur dilakukan sesuai dengan “Peraturan tentang Pesangon Direksi” yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
(1)Perusahaan membentuk Komite Pengendalian Manajemen Grup untuk melaksanakan pengambilan keputusan manajerial yang strategis bagi Perusahaan, Anak Perusahaan, dll., dan hal-hal mengenai pengoperasian Komite Pengendalian Manajemen Grup ditentukan oleh Dewan Direktur.
(2)Perseroan dapat mempekerjakan konsultan, direktur kehormatan, penasihat, dan lain-lain berdasarkan keputusan Direksi.
Pasal 51 (Konstitusi Komite Audit)
(1)Perseroan wajib membentuk Komite Audit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tata Kelola Perusahaan Keuangan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2)Komite Audit Perusahaan berdasarkan Undang-Undang Tata Kelola Perusahaan Keuangan terdiri dari tiga (3) Direktur atau lebih, yang direkomendasikan oleh Komite Nominasi Anggota Komite Audit, yang terdiri dari seluruh Direktur Non-Eksekutif.
(3)Dua pertiga (2/3) anggota Komite Audit dipilih dari Direktur Non-Eksekutif. Anggota Komite Audit yang bukan Direktur Non-Eksekutif harus memenuhi persyaratan Undang-Undang Tata Kelola Perusahaan Perusahaan Keuangan.
(4)Anggota Komite Audit harus mempunyai kualifikasi sebagai berikut dan paling sedikit salah satu anggota Komite Audit harus profesional di bidang keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1.Orang yang memiliki lisensi seperti pengacara, CPA dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun di bisnis berlisensi;
2.Seseorang yang pernah menjadi peneliti di lembaga atau asisten profesor di perguruan tinggi, mempunyai gelar magister di bidang hukum atau ekonomi-bisnis dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun;
3.Seseorang yang pernah menjabat sebagai profesional di bidang akuntansi, kepatuhan internal, audit, Teknologi Informasi (TI) dan sebagainya dengan pengalaman kerja minimal 10 tahun di organisasi terkait keuangan;
4.Seseorang yang telah menjabat sebagai pejabat eksekutif selama minimal 5 tahun, atau sebagai pegawai yang memiliki pengetahuan khusus dan praktis di bidang ekonomi, bisnis, hukum, akuntansi dan sejenisnya selama minimal 10 tahun pada perusahaan tercatat di bursa. ; atau
5.Seseorang yang diakui mempunyai kualifikasi yang setara dengan yang tercantum pada angka 1 sampai dengan angka 4 oleh Direksi atau Rapat Umum Pemegang Saham.
(5)Ketua Komite Audit dipilih di antara anggota yang merupakan Direktur Non-Eksekutif berdasarkan keputusan Komite Audit.
(6)Apabila jumlah anggota Komite Audit tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena meninggal dunia atau mengundurkan diri atau sebab lain, maka anggota tersebut dipilih untuk mengisi lowongan tersebut pada Rapat Umum pertama. Pemegang Saham akan ditahan setelah kejadian tersebut sehingga menyebabkan jumlah anggota menjadi jumlah yang ditentukan.
Pasal 52 (Tugas Komite Audit)
(1)Komite Audit mengaudit kinerja Direksi dalam menjalankan tugasnya dan dapat meminta laporan bisnis dari Direktur mana pun, atau menyelidiki bisnis dan status properti Perusahaan.
(2)Komite Audit, apabila diperlukan, dapat meminta diadakannya rapat Dewan dengan menyampaikan secara tertulis tujuan dan alasan diadakannya rapat tersebut kepada pihak yang berwenang menyelenggarakan Rapat Direksi.
(3)Komite Audit dapat menyelenggarakan Rapat Direksi apabila pihak yang diberi kuasa untuk menyelenggarakan Rapat Direksi tidak menyelenggarakan rapat tanpa penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas.
(4)Komite Audit wajib memeriksa hal-hal yang tercantum dalam agenda dan dokumen yang diserahkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyelidiki apakah terdapat peristiwa yang melanggar peraturan perundang-undangan atau Anggaran Dasar ini dan Ketua Komite Audit harus menyatakan pendapatnya kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
(5)Komite Audit dapat meminta Direksi untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dengan menyerahkan dokumen yang menyebutkan agenda dan alasan diadakannya rapat tersebut.
(6)Komite Audit dapat meminta laporan usaha dari anak perusahaan Perseroan apabila diperlukan untuk melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini, jika anak perusahaan tersebut tidak segera melapor kepada Komite Audit atau Komite Audit perlu memverifikasi isi laporan, maka anak perusahaan tersebut dapat menyelidiki status usaha dan kondisi keuangan anak perusahaan tersebut.
(7)Komite Audit mempunyai wewenang untuk mengaudit status operasi dan properti dan meminta penyerahan materi sehubungan dengan urusan manajerial Anak Perusahaan yang Dimiliki Sepenuhnya, dll. dan sehubungan dengan pelaksanaan wewenang tersebut. Pasal 46 Ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap tanggung jawab Komite Audit.
(8)Komite Audit memilih auditor eksternal.
(9)Selain urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8), Komite Audit melaksanakan urusan yang dilimpahkan oleh Direksi.
(10)Direksi tidak boleh mengesampingkan keputusan Komite Audit.
(11)Komite Audit dapat meminta dukungan profesional atas biaya Perusahaan.
Pasal 53 (Catatan Komite Audit)
Komite Audit mencatat substansi dan hasil pemeriksaannya dalam catatan Komite Audit, yang di atasnya harus dibubuhi nama dan stempel Anggota Komite Audit yang melakukan pemeriksaan atau ditandatangani oleh Anggota Komite Audit tersebut.
Pasal 54 (Tahun Anggaran)
Tahun buku Perseroan dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember setiap tahunnya.
Pasal 55 (Penyusunan dan Pemeliharaan Laporan Keuangan dan Laporan Bisnis, dll.)
(1)Wakil Direktur Perseroan wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk diserahkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham Biasa, beserta data TAMBAHAN angka 1 sampai dengan angka 3 dan laporan usaha, serta dokumen-dokumen tersebut telah diaudit oleh Komite Audit paling lambat enam (6) minggu sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Biasa:
1.neraca keuangan(laporan posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang tentang Audit Eksternal Perusahaan Efek, Dll);
2.laporan laba rugi; Dan
3.dokumen lain yang mencatat kondisi keuangan dan kinerja usaha Perusahaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Korea; Dan
4.laporan keuangan konsolidasi untuk angka 1 sampai dengan angka 3 sebagaimana diatur dalam Keputusan Pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Korea.
(2)Komite Audit wajib menyampaikan laporan hasil audit kepada Direktur Perwakilan selambat-lambatnya satu (1) minggu sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Biasa.
(3)Direktur Perwakilan harus menyimpan salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) di atas, bersama dengan laporan bisnis dan laporan audit Komite Audit, di kantor pusat Perusahaan selama lima (5) tahun, dan dilegalisir. salinan seluruh dokumen tersebut di cabang-cabang Perseroan selama tiga (3) tahun, terhitung sejak satu (1) minggu sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Biasa.
(4)Setelah memperoleh persetujuan atas dokumen-dokumen tersebut pada Ayat (1) di atas dari Rapat Umum Pemegang Saham, dalam waktu tiga (3) bulan sejak akhir tahun buku yang bersangkutan, Direktur Perwakilan harus mengumumkan kepada publik mengenai neraca (laporan posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang tentang Audit Eksternal Perusahaan Saham, Dll), laporan laba rugi, laporan keuangan konsolidasi berdasarkan Undang-Undang Audit Eksternal Perusahaan Saham, Dll yang ditetapkan oleh FSC dan pendapatnya dari auditor eksternal.
Pasal 56 (Penunjukan Auditor Eksternal)
Perseroan akan menunjuk seseorang yang dipilih oleh Komite Audit sebagai auditor eksternal, dan akan melaporkan penunjukan tersebut kepada Rapat Umum Pemegang Saham Biasa yang diadakan setelah ia diangkat atau kepada para pemegang saham terhitung sejak tanggal penutupan pemegang saham terakhir. ' mendaftar secara tertulis atau dalam bentuk elektronik, atau akan menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat mengenai penunjukan tersebut melalui situs web Perusahaan dan membuat pemberitahuan tersebut tersedia sampai dengan akhir tahun fiskal yang bersangkutan sehubungan dengan pelaksanaan audit tersebut.
Pasal 57 (Pembuangan Keuntungan)
1.cadangan surplus yang diperoleh;
2.cadangan wajib lainnya;
3.dividen;
4.cadangan sementara; Dan
5.alokasi lain atas surplus yang diperoleh.
Pasal 58 (Penarikan Saham)
(1)Perseroan dapat menarik kembali saham tersebut sebesar keuntungan yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham berdasarkan keputusan Direksi.
(2)Untuk melakukan penarikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi mengambil keputusan sebagai berikut:
1.Jenis dan jumlah saham yang akan ditarik;
2.Jumlah seluruh saham yang akan diperoleh untuk masa pensiun; Dan
3.Masa akuisisi atau tanggal penghentian (masa akuisisi atau tanggal penghentian adalah sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Biasa diadakan terlebih dahulu setelah keputusan penghentian tersebut).
(3)Komite Audit wajib menyampaikan laporan hasil audit kepada Direktur Perwakilan selambat-lambatnya satu (1) minggu sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Biasa.
(4)(3) Dalam hal perolehan saham untuk tujuan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.Dalam hal pengambilalihan saham untuk tujuan pensiun, pengambilalihan tersebut harus dilakukan sesuai dengan metode dan kriteria yang ditentukan dalam undang-undang terkait, seperti FSCMA, dll.
2.Total harga saham yang akan diperoleh untuk tujuan pensiun tidak boleh lebih dari jumlah yang ditentukan dalam undang-undang terkait, seperti FSCMA, dll. dalam lingkup yang tersedia untuk dividen pada akhir tahun fiskal tersebut. berdasarkan Pasal 462 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
(5)Dalam hal saham dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hal-hal sebagaimana dimaksud pada masing-masing huruf ayat (2) dan hasil penarikan tersebut dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham Biasa yang diadakan terlebih dahulu setelah keputusan diambil. pensiun seperti itu.
Pasal 59 (Dividen)
(1)Dividen dapat dibagikan dalam bentuk tunai atau saham.
(2)Dalam hal dividen dibagikan dalam bentuk saham dan Perseroan mempunyai kelas saham, pembagian dividen saham dapat dilakukan dalam bentuk saham yang berbeda berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
(3)Perseroan dapat menetapkan tanggal pencatatan untuk menentukan pemegang saham yang akan menerima Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui keputusan Direksi. Perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat sekurang-kurangnya dua (2) minggu sebelumnya.
Pasal 60 (Dividen Triwulanan)
(1)Perseroan dapat membagikan dividen tunai kepada pemegang saham pada akhir bulan Maret, Juni atau September berdasarkan keputusan Direksi.
(2)Dividen Kuartalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) akan diputuskan melalui keputusan Dewan Direksi, dengan ketentuan bahwa metode dan batasan tertentu, dll., dividen triwulanan harus memenuhi peraturan perundang-undangan terkait termasuk FSCMA, dll.
(3)< Dihapus >
(4)Dalam hal pembagian dividen triwulanan, tingkat dividen yang sama dengan saham biasa Perseroan akan diterapkan pada saham tanpa hak suara dengan dividen preferen berdasarkan Pasal 10 kecuali ditentukan lain pada saat penerbitan.
Pasal 61 (Berakhirnya Hak Pembayaran Dividen)
(1)Hak untuk menuntut pembayaran dividen akan hilang dengan resep apabila tidak dilaksanakan dalam jangka waktu lima (5) tahun.
(2)Dividen yang haknya telah hilang berdasarkan ayat (1) di atas, tetap disimpan oleh Perseroan.
Pasal 62 (Ketentuan TAMBAHAN )
Hal-hal yang tidak disebutkan dalam Anggaran Dasar ini akan ditentukan berdasarkan keputusan Direksi atau Rapat Umum Pemegang Saham, atau sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 1 (Tanggal Berlaku)
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran pendirian.
Pasal 2 (Tahun Anggaran Awal setelah Pendirian)
Menyimpang dari ketentuan Pasal 53, tahun buku pertama Perseroan setelah pendiriannya adalah sejak tanggal pendirian sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.
Pasal 3 (Agen Pengalihan Awal setelah Penggabungan)
Agen transfer awal Perusahaan setelah pendiriannya adalah Korea Securities Depository.
Pasal 4 (Penunjukan Direktur Awal, Direktur Perwakilan, dan lain-lain setelah Penggabungan)
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 36 dan 39, Direktur awal dan Direktur Wakil pertama setelah penggabungan akan ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Pengalihan Saham, yang mana keputusan untuk menyetujui pengalihan saham diambil.
Pasal 5 (Masa Jabatan Direktur Awal setelah Pendirian)
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 38, masa jabatan Direktur awal setelah pendiriannya akan ditentukan, sepanjang tidak lebih dari tiga (3) tahun, pada Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Pengalihan Efek di mana pengalihan saham tersebut dilakukan. rencana disetujui.
Pasal 6 (Penunjukan Direktur Non-Eksekutif Awal setelah Penggabungan)
Menyimpang dari ketentuan Pasal 36 Ayat (2), Direktur Non-Eksekutif Perseroan yang pertama setelah penggabungan akan ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Pengalihan Saham, yang mana keputusan untuk menyetujui pengalihan saham diambil. tanpa rekomendasi dari Komite Nominasi Calon Direktur Non-Eksekutif.
Pasal 7 (Pengangkatan Anggota Awal Komite Audit setelah Penggabungan)
Menyimpang dari ketentuan Pasal 50 ayat (2), anggota awal Komite Audit diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Pengalihan Efek, yang mana keputusan untuk menyetujui pengalihan saham diambil, tanpa rekomendasi dari Audit. Komite Nominasi Anggota Komite.
Pasal 8 (Remunerasi Direksi pada Tahun Buku Awal Setelah Pendirian)
Menyimpang dari ketentuan Pasal 48, gaji Direksi pada tahun fiskal awal setelah pendirian akan ditentukan pada rapat pertama Dewan Direksi setelah pendirian, dengan jumlah tidak melebihi dua (2) miliar Won.
Pasal 9 (Perusahaan Pengalihan Saham)
Untuk mendirikan Perseroan, Perusahaan Pengalihan Efek berikut ini dengan ini menyiapkan Anggaran Dasar ini dan membubuhkan nama serta stempelnya masing-masing pada tanggal 25 Agustus 2008.
Bank Kookmin
9-1, 2ga, Namdaemun-ro, Jung-gu, Seoul
Direktur Perwakilan Presiden, Chung Won Kang (Segel)
KB Real Estate Trust Co., Ltd.
Lantai 15~16, Gedung Poonglim, 823 Yeoksam-dong, Gangnum-gu, Seoul
Direktur Perwakilan CEO, Jeong Min Kim (Seal)
KB Business Invesment Co., Ltd.
Lantai 9, Gedung Shinyoung, 68-5 Cheongdam-dong, Gangnam-gu, Seoul
Direktur Perwakilan CEO, Nam Sik Yang (Seal)
KB Credit Information Co., Ltd.
Gedung Pertukaran Korea Lantai 12, 33 Yeoido-dong, Yongdeungpo-gu, Seoul
Direktur Perwakilan CEO, Sung Bok Park (Seal)
KB Data Systems Co., Ltd.
Lantai 5,6, Gedung Pertukaran Korea, 33 Yeoido-dong, Yongdeungpo-gu, Seoul
Direktur Perwakilan CEO, Yeon Geun Jung (Seal)
KB Asset Management Co., Ltd.
Lantai 25, Menara Selamat Pagi 23-2, Yeoido-dong, Yongdeungpo-gu, Seoul
Direktur Perwakilan CEO, Won Ki Lee (Seal)
KB Futures Co., Ltd.
Lantai 9, Gedung HP 23-6, Yoido-dong Youngdeungpo-gu, Seoul, Korea
Direktur Perwakilan CEO, Kyu Hyung Jung (Seal)
KB Investment Securities Co., Ltd.
21, Lantai 22, Menara Selamat Pagi 23-2, Yeoido-dong, Yongdeungpo-gu, Seoul
Direktur Perwakilan CEO, Myung Han Kim (Seal)
Pasal 1 (Tanggal Berlaku)
Perubahan Anggaran Dasar di atas berlaku mulai tanggal 27 Maret 2009.
Pasal 1 (Tanggal Berlaku)
Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2010. Namun Pasal 30 Ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2010.
Pasal 2 (Tindakan Transisi)
Terhadap direktur non-eksekutif yang diangkat setelah Anggaran Dasar ini berlaku dan perhitungan masa jabatannya berdasarkan Pasal 38 Ayat (5), Pasal 38 Ayat (6) dan (7) berlaku bagi masa jabatan yang dijabat sebelum Anggaran Dasar ini berlaku efektif.
Pasal 1 (Tanggal Berlaku)
Perubahan Pasal 40 Anggaran Dasar berlaku efektif sejak tanggal persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, tanggal 23 Maret 2012 dan perubahan lainnya berlaku efektif sejak tanggal 15 April 2012. Oleh karena itu, perubahan Anggaran Dasar Penggabungan tidak berlaku terhadap saham dan obligasi apa pun yang diterbitkan sebelum tanggal efektif Anggaran Dasar.
Pasal 1 (Tanggal Berlaku)
Anggaran Dasar ini berlaku efektif pada tanggal 27 Maret 2015; dengan ketentuan bahwa Pasal 37 hanya berlaku bagi Direktur Non-Eksekutif yang diangkat, diangkat kembali atau menjabat secara berturut-turut setelah tanggal efektif perjanjian ini.
Pasal 1 (Tanggal Berlaku)
Anggaran Dasar ini berlaku efektif pada tanggal 25 Maret 2016; dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (6) dan Pasal 44 mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2016.
Pasal 1 (Tanggal Berlaku)
Perubahan Anggaran Dasar di atas berlaku mulai tanggal 24 Maret 2017.
Pasal 1 (Tanggal Berlaku)
Anggaran Dasar ini berlaku efektif pada tanggal 23 Maret 2018; dengan ketentuan Pasal 52 Ayat (8), Pasal 55 Ayat (1) huruf 1, Pasal 55 Ayat (4) dan Pasal 56 mulai berlaku pada tanggal 1 November 2018.
Pasal 1 (Tanggal Berlaku)
Perubahan Pasal 9 di atas; Pasal 16 Ayat (3); Pasal 17; Pasal 19 Ayat (3); dan Pasal 22 Anggaran Dasar mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019, perkiraan tanggal berlakunya Undang-Undang Pendaftaran Saham, Obligasi, Dll Secara Elektronik, kecuali apabila tanggal berlakunya Undang-undang tersebut berubah, maka amandemen tersebut akan mulai berlaku pada tanggal pemberlakuan yang baru.
Pasal 1 (Tanggal Berlaku)
Anggaran Dasar ini berlaku efektif pada tanggal 20 Maret 2020.
Pasal 1 (Tanggal Berlaku)
Anggaran Dasar ini berlaku efektif pada tanggal 24 Maret 2023.